Woensdag 20 Maart 2013

Gugatan Praperadilan Raffi Ahmad


BNN Tolak Gugatan Praperadilan Raffi Ahmad
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional langsung menolak gugatan tersangka artis Raffi Ahmad dalam sidang pertama praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 5 Maret 2013. Sidang itu dipimpin oleh hakim Sigit Sutriono dengan agenda pembacaan gugatan oleh tim kuasa hukum Raffi dan tanggapan BNN.

Tim kuasa hukum Raffi yang diwakili oleh Hotma Sitompoel membacakan gugatannya dalam persidangan. Dalam gugatannya, Hotma keberatan dengan upaya-upaya hukum yang dilakukan BNN terhadap kliennya.

Menurut Hotma, penangkapan dan penahanan Raffi telah melanggar undang-undang. Dia merujuk pada sangkaan kepemilikan dan pemakaian metilon oleh Raffi. "Dalam penjalanan tugas penyidikan, termohon (BNN) tetap mengacu pada KUHP di mana tidak ada ketentuan khusus tentang zat yang dimaksud," kata Hotma.

Hotma juga menyinggung keputusan BNN memindahkan Raffi ke panti rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Padahal, menurut Hotma, Raffi dinyatakan sehat oleh RSKO dan kliennya tak pernah bersedia untuk direhabilitasi.

"Pecandu yang sudah cukup umur wajib laporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke panti rehab yang ditunjuk. Faktanya, pemohon, orang tua, tidak pernah mengajukan. Termohon juga belum dapatkan keputusan dari hukum," Hotma menjelaskan.

Deputi Penindakan dan Pemberantasan BNN Benny Mamoto mengatakan, penangkapan, penahanan, serta pemindahan Raffi untuk direhabilitasi sudah sesuai peraturan yang berlaku.

"Proses rehabilitasi itu juga menyangkut masalah kejiwaan. Makanya di situ ada konsultasi dengan psikolog dan konselor. Jadi jangan dilihat proses rehabilitasi dengan kacamata tidak lengkap," ujarnya seusai persidangan.

Sidang rencananya dilanjutkan besok, Rabu, 6 Maret 2013. Dalam agenda itu, majelis hakim akan mendengarkan tanggapan tim kuasa hukum Raffi atas jawaban BNN dalam persidangan tadi.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking