Woensdag 06 Maart 2013

Sejarah Hukum Agraria Diindonesia



Hukum Agraria Kolonial

1.      Masa berlakunya Hukum agrarian
a.      Hukum Agraria Kolonial
Hukum agraria ini berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum di undangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 september 1960.
b.      Hukum Agraria Nasional
Hukum agraria ini berlaku setelah diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 september 1960.
2.      Ciri-ciri hukum agraria colonial
Ciri-ciri terdapat pada hukum agraria kolonial dimuat dalam konsideran bab “menimbang”huruf b,c,dan d UUPA dan penjelasan umum angka 1 UUPA, yaitu:
a.      Hukum yang berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara didalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta
b.      Hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualism dengan berlakunya hukum adat, disamping hukum agraria yang didasarkan hukum barat
c.       Bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum,
3.      Hukum agraria sebelum merdeka disusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi pemerintah kolonial Belanda.
a.     Pada masa terbentuknya VOC (1602-1799) VOC didirikan sebagai badan perdagangan dengan maksud untuk menghindari/mencegah persaingan antara pedagang Belanda, mendapatkan monopoli di Asia Selatan, membeli murah dan menjual mahal hasil rempah-rempah sehingga memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
b.     Kebijakan politik pertanian sangat menindas rakyat Indonesia yang di tetapkan oleh VOC.
1)    Contingenten
Pajak atas hasil tanah pertanian harus diserahkan kepada penguasa kolonial (kompeni). Petani harus menyerahkan sebagian dari hasil pertaniannya kepada kompeni tanpa dibayar seperserpun
2)    Verplicthe leverante
Suatu bentuk ketentuan yang diputuskan kompeni dengan para raja tentang kewajiban menyerahkan hasil panen dengan pembayaranya yang harganya juga sudah ditetapkan sepihak
3)    Roerendiensten
Kebijakan ini dikenal dengan kerja rodi yang dibebankan kepada rakyat Indonesia yang tidak mempunyai pekerjaan.
4)    Masa pemerintahan Gubernur Herman Willem Daendles (1800-1811)
Kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Herman Willem Daendles adalah menjual tanah-tanah rakyat Indonesia kepada orang-orang cina, Arab maupun bangsa Belanda sendiri. Tanah-tanah yang dijual itu dikenal dengan sebutan tanah patikelir
5)    Masa pemerintahan Gubernur Thomas Stamford raffles (1811-1816)
Kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Thomas stamford raffles adalah Landrent atau pajak tanah.
a)    Kekuasaan tanah telah berpindah dari tanah milik raja ( daerah swapraja di Jawa) kepada pemerintah Inggris
b)    Akibat hukumnya adalah hak pemilikan atas tanah tersebut beralih kepada raja Inggris
c)     Tanah yang dikuasai bukan miliknya, melainkan milik raja Inggris
d)    Rakyat wajib membayar pajak tanah kepada raja Inggris.
4.      Ketentuan Yang Berkaitan Dengan Landrent
a.     Landrent tidak langsung dibebankan kepada para petani pemilik tanah tetapi ditugaskan kepada kepala desa. Para kepala desa diberi kekuasaan untuk menetapkan jumlah sewa yang wajib dibayar oleh tiap petani
b.     Kepala desa diberi kekuasaan penuh untuk mengadakan perubahan pada pemilikan tanah oleh para petani
c.      Praktek landrent menjukirbalikkan hukum yang mengatur pemilikan tanah rakyat sebagai akibat besarnya kekuasaan kepala desa
d.     Masa pemerintahan gubernur Johanes van den Bosch
Pada tahun 1830 Gubernur Johanes van den Bosch menetapkan kebijakan pertanahan yang dikenal dengan sistem tanam paksa atau cultur stesel
1)    Para petani dipaksa menanam satu jenis tanaman tertentu yang langsung maupun tidak langsung dibutukan oleh pasar Internasional
2)    Hasil pertanian diserahkan kepada pemerintah colonial
3)    Rakyat yang tidak mempunyai tanah pertanian wajib menyerahkan tenaganya yaitu seperlima bagi masa kerjanya atau 66 hari untuk waktu satu tahun.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking